Profil Promosi Jawa Barat 2010
Pemerintah Daerah diberikan kewenangan menjalankan
otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus daerahnya sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/kota. Disamping penyelenggaraan urusan pemerintah yang bersifat
wajib terdapat urusan pilihan dimana hanya dapat diselenggarakan oleh
Daerah dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Hal ini dimaksudkan
untuk efesiensi dan memuculkan sector unggulan masing-masing daerah
sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daerah dalam rangka mempercepat
proses peningkatan kesejahteraan rakyat (uraian termaksud merupakan
bagian penjelasan yang tercantum pada Undang-Undang 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah).
|
Sejalan dengan proses desentralisasi pembangunan yang didalamnya terkandung tujuan dari
pelaksanaan otonomi daerah, maka kemampuan daerah dalam melaksanakan pembangunan
dengan pendekatan strategis perlu terus ditingkatkan. Kemampuan daerah
dalam melaksanakan pembangunan tergantung pada aspek pendapatan daerah
yang bersangkutan. Berdasarkan hal itu perlu dikaji lebih jauh mengenai
potensi-potensi yang ada pada daerah yang nantinya dapat dikembangkan
dan menjadi sumber pendapatan daerah tersebut. Hal itu dimaksudkan agar
pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien, baik berkenaan
dengan pemanfaatan sumber daya maupun pendanaan serta dalam rangka mengintegrasikan
pembangunan antar daerah dan antar sector.
|
Untuk pelaksanaan
pembangunan diperlukan adanya koordinasi, sinergitas maupun sinkronisasi
yang berkaitan dengan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,
termasuk bidang perdagangan; kepariwisataan dan penanaman modal. Ketiga
sektor ini (trade-Tourism-Investment) dikoordinasikan untuk kepromosianya
di Jawa Barat oleh Institusi Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal
Daerah (BKPPMD). Dalam implementasi atas ‘TTI-Promotion’,
peran sektoral pelaksanaan TTI dengan memperhatikan ‘Panduan Promosi
Jawa Barat’ adalah sebagai berikut :
1. Promosi Perdagangan : dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
2. Promosi Kepariwisataan dan kebudayaan : dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan
3. Promosi Penanaman Modal : dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Promosi
dan Penanaman Modal Daerah (BKPPMD)

Diagram Promosi TTI Jawa Barat
Gubernur menetapkan 95 Program Pembangunan yang mencakup
sasaran dan indikator kinerja program selama periode 2008-2013. Kebijakan
pembangunan tersebut menjadi pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan
selama periode tahun 2008 – 2013 berdasarkan urusan pemerintahan.
Salah satu landasan promosi daerah dengan memperhatikan
95 Program Pembangunan yang ada pada 5 (lima) Misi Provinsi Jawa Barat,
diantaranya terdapat 11 Bidang Kewenangan dengan kebijakannya masingmasing
yang ada pada Misi ke 2, yaitu sebagai berikut :
Misi 2 :
Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Regional Berbasis Potensi Lokal
1. Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
yaitu Menguatkan kelembagaan dan usaha, kapasitas SDM, system pembiayaan,
dan peluang pasar KUMKM yang sejalan dengan perkembangan dunia usaha.
2. Bidang Ketenagakerjaan, yaitu Perluasan kesempatan
kerja.
3. Bidang Pertanian, yaitu Meningkatkan produksi dan
nilai tambah hasil pertanian.
4. Bidang Pariwisata, yaitu Meningkatkan keunggulan daya
tarik wisata.
5. Bidang Perdagangan, yaitu Meningkatkan sistem dan
jaringan distribusi barang serta pengembangan pasar dalam dan luar negeri.
6. Bidang Industri, yaitu Meningkatkan daya saing industri.
7. Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yaitu Meningkatkan
pengusahaan dan nilai tambah produksi sumber daya mineral.
8. Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu Meningkatkan
pengelolaan sumber daya kelautan terutama perikanan komersil di Pantai
Selatan dan Pantai Utara.
9. Bidang Ketahanan Pangan, yaitu Peningkatan ketersediaan,
akses, kualitas dan keamanan pangan.
10. Bidang Kehutanan, yaitu Mengembangkan aneka usaha
non kayu sekitar hutan.
11. Bidang Penanaman Modal, yaitu Menciptakan iklim usaha
yang kondusif dalam rangka mempertahankan keberadaan investasi yang ada
serta menarik investasi baru; dan Membentuk forum investasi serta meningkatkan
promosi dan kerjasama investasi.
Pelaksanaan promosi oleh organisasi perangkat daerah
berlandaskan kepada kebijakan sebagaimana diatas. Tahun 2010, Promosi
dan sektor TTI oleh Provinsi Jawa Barat, yaitu pada 8 (delapan) Organisasi
Perangkat Daerah yang secara aktif akan melaksanakan kegiatannya, dengan
(tentunya) berkooordinasi kepada Badan Koordinasi Promosi dan penanaman
Modal Daerah.
Terdapat 47 Event promosi yang akan dilaksanakan di
dalam dan luar negeri antara lain (tabel berikut) : |
Nama
Organisasi Perangkat Daerah |
DN |
LN |
Total |
1 |
Bada Koordinasi Promosi dan
Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat |
4 |
3 |
7 |
2 |
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Jawa Barat |
1 |
1 |
2 |
3 |
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah
Provinsi Jawa Barat |
4 |
0 |
4 |
4 |
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi
Jawa Barat |
5 |
2 |
7 |
5 |
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi
Jawa Barat |
5 |
1 |
6 |
6 |
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat |
5 |
2 |
7 |
7 |
Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi
Jawa Barat |
5 |
2 |
7 |
8 |
Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat |
7 |
|
7 |
|
Total |
36 |
11 |
47 |
| Pengembangan
materi atas peran promosi pada (8) delapan Organisasi Perangkat Daerah
di Provinsi Jawa Barat yang akan dilaksanakan pada tahun 2010, yaitu :
1. Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah (BKPPMD), yaitu
mempromosikan peluang investasi
2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yaitu mempromosikan atas berbagai
komoditas unggulan
3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, yaitu mempromosikan andalan dari obyek
wisata dan budaya daerah
4. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, yaitu mempromosikan potensi investasi
di sektor pertambangan dan energi
5. Dinas Perkebunan, yaitu mempromosikan berbagai peluang investasi dan
keterkaitannya pada sektor perkebunan
6. Dinas Pertanian Tanaman Pangan, yaitu mempromosikan berbagai peluang
investasi dan keterkaitannya pada sector Pertanian Tanaman Pangan
7. Dinas Peternakan, yaitu mempromosikan berbagai peluang investasi dan
keterkaitannya pada sektor Peternakan
8. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah, yaitu mempromosikan berbagai
peluang investasi dan keterkaitannya pada sektor? sektor usaha yang dilaksanakan
oleh pengusaha berskala mikro dan menengah
Sedangkan sifat dan bentuk pelaksanaan promosi terkait atas peluang investasi,
komoditas unggulan dan obyek wisata serta budaya unggulan Jawa Barat,
meliputi bentuk pelaksanaan sebagai berikut :
|
|
Pameran (exhibition), dilaksanakan dengan
diprakarsai oleh OPD sendiri maupun mengikuti dan berpartisipasi dengan
suatu event yang diprakarsai oleh fihak lain (Pemerintah maupun Swasta
atau Even Organizer)
|
Gathering,
Road Show dan/atau sejenisnya, dilaksanakan untuk suatu tujuan mempromosikan
kepada target audience atas adanya suatu potensi ekonomi dan peluang usaha,
sekaligus ditujukan untuk meningkatkan citra ‘postif’ daerah
|
|
|
Pertemuan Bisnis (Business
Meeting), dilaksanakan atas prakarsa OPD atau kerjasama dengan organizer,
yaitu mempertemukan delegasi Jawa Barat dengan mitra potensial atas adanya
peluang bisnis (proyekproyek investasi dan/atau produk/komoditas)
|
|
|
|
|
|